Skip to main content

Seri Berfikir Syariat : IBLIS TERLALU BANYAK MIKIR

 Akhinafillah Rohimakumullah,

Berbicara tentang penggunaan akal dalam syariat, akal memiliki porsi besar di dalamnya. Banyak ayat yang berbicara tentang pentingnya menggunakan akal untuk mengetahui keberadaan Sang Pencipta. Namun tidak semua perkara agama harus diterima dengan logika. Ranah syariat yang tidak dapat terjangkau oleh akal bukanlah perkara irasional, tapi supra rasional. Akal yang terbatas gak sanggup mencerna sesuatu yang tak terbatas. Namun, tetap menjadi sebuah kewajiban bagi muslim untuk menerimanya.

Di beberapa konteks literatur agama, dapat kita jumpai penggunaan logika yang tidak pada tempatnya. Seperti contoh perintah Allah kepada malaikat dan iblis untuk sujud kepada Adam as. Iblis justru menggunakan logikanya disitu dengan berfikir, "Kenapa aku harus sujud kepadanya? Bukankah aku lebih baik darinya? Kenapa yang lebih baik harus sujud kepada yang lebih rendah?". Iblis terlalu rasional dalam merespon perintah Tuhan. Bukannya tunduk, malah banyak mikir...kan gitu?

Dalam konteks fikih, kita menjumpai perkara yang menurut akal itu gak logis. Sebagaimana perkataan Imam Ali bin Abi Thalib (Karramallahu wajhah) ketika berbicara tentang mengusap permukaan khuff:

لو كان الدين بالعقل لكان أسفل الخف أولى بالمسح  من أعلاه

"Seandainya agama dibangun berdasarkan akal, maka bagian bawah khuff lebih wajar dibasuh daripada bagian atasnya"

Padahal bagian telapak khuff tentu lebih kotor dari pada bagian atasnya karena digunakan untuk berjalan dan menginjak sesuatu. Tapi kenapa yang dibasuh justru harus bagian atasnya? Gk ada jawabannya syar'inya kecuali sami'na wa atha'na. Perkara ta'abbudiy.

Begitu juga halnya ketika terjadi diskusi antara Imam Abu Hanifah dengan Imam Ja'far as-Shadiq (Rahimahumallahu Ta'la). Ketika berbicara masalah rasio dalam syariat.  Imam Ja'far bertanya, "Menurutmu, mana yang lebih besar dosanya, membunuh atau berzina?" Abu Hanifah menjawab, "Membunuh". "Jika demikian, mengapa Allah menuntut dua orang saksi dalam kasus pembunuhan dan empat orang saksi dalam kasus perzinaan? Apakah ini dapat dianalogikan", kata Imam Ja'far.

Imam Ja'far melanjutkan, "Mana yang lebih besar (kenajisannya), mani atau kencing?", "kencing", jawab Abu Hanifah. "Jika demikian, kenapa Allah memerintahkan berwudhu (untuk salat) setelah kencing dan memerintahkan untuk mandi setelah keluar mani?". Demikian lah diskusi antara Imam Abu Hanifah dan Imam Ja'far dengan tujuan untuk membuktikan bahwa tidak semua ajaran agama dapat di analogikan.

Yang menjadi kewajiban bagi kita tetaplah tunduk dan percaya terhadap semua perintah agama (ma'lum minad din bid dharurah) tanpa harus menyeleksinya dengan akal.

Dokumen :
Mudzakarah Fiqih Akar Rumput
Masjid Sirojul Jannah TB. Lendang Nangka

والله أعلم بالصواب

Sumber : 

GT.Pena Azhary, 2022

Comments

Popular posts from this blog

Istilah-Istilah dalam Kajian Ushul Fiqh

 Berikut istilah-istilah kunci beserta definisinya dalam kajian **Ushul Fiqh** (Metodologi Hukum Islam) dan **Fiqh** (Hukum Islam Praktis), disajikan secara terstruktur: ## A. Istilah Dasar dalam Ushul Fiqh 1.  **Ushul Fiqh (أصول الفقه):**     *   **Definisi:** Ilmu tentang kaidah-kaidah (metode dan prinsip) yang digunakan untuk menggali dan menetapkan hukum syar'i praktis (fiqh) dari sumber-sumbernya yang terperinci (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas, dll).     *   **Fokus:** *Bagaimana* hukum itu diturunkan/digali. Metodologi penetapan hukum. 2.  **Fiqh (فقه):**     *   **Definisi:** Pemahaman mendalam tentang hukum-hukum syar'i praktis yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang dewasa dan berakal yang terbebani hukum), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.     *   **Fokus:** *Apa* hukumnya. Hasil akhir dari proses istinbath (penggalian hukum). 3.  **Hukum Syar'i (الحكم ال...

Manaqib & Biografi Spiritual Ustadz Abdul Hannan (Guru Anan): Sebuah Potret Sufi di Zaman Modern

Penulis & Pentashih :  Abdul Rahman Ibnu Guru Anan Tulisan ini didedikasikan dalam rangka momentum Haul  Ustadz Abdul Manan (Guru Annan)   yang ke 10 Tahun.  (16 Rajab 1436 H - 16 Rajab 1446 H.) Dokumen Fhoto : Guru Annan Silsilah dan Latar Belakang Keluarga Ustadz Abdul Hannan, yang akrab disapa *Guru Anan*, lahir pada 4 Juni 1955 di Kampung Are Manis, Desa Lendang Nangka, Lombok Timur, NTB. Beliau berasal dari keluarga ulama Sufi yang sederhana. Ayahnya, *Guru Jumadienul Islam (Guru Anan Lingsir)*, adalah seorang tokoh spiritual lokal, sementara ibundanya, *Inaq Anan (Shoimah)*, dikenal sebagai perempuan shalehah Istiqomah puasa Nabi Daud, yang mendidik anak-anaknya dengan nilai-nilai kesufian. Sebagai anak tertua dari empat bersaudara, Guru Anan mewarisi tradisi keilmuan dan kerendahan hati (*tawadhu’*) dari leluhurnya.  Meski berasal dari garis keturunan kiyai, beliau menolak disebut "tokoh istimewa". Dengan rendah hati, beliau sering berkata: ...

Ustadz Abdul Rahman, QH., S.Pd.I., M.Pd: Merawat Estafet Dakwah Akar Rumput dari Keturunan Syaikh Putik dari Jalur Ibu.

Ustadz Abdul Rahman, QH., S.Pd.I., M.Pd: Merawat Estafet Dakwah Akar Rumput dari Keturunan Syaikh Putik dari Jalur Ibu. Dalam kancah dakwah Islam di Nusa Tenggara Barat, khususnya di kalangan masyarakat akar rumput, nama Ustadz Abdul Rahman, QH., S.Pd.I., M.Pd., bukanlah nama asing. Sebagai seorang da'i muda yang aktif membina umat, dedikasinya ternyata memiliki akar sejarah dan spiritual yang dalam, yang dapat ditelusuri dari garis keturunan ibunya. Ustadz Abdul Rahman adalah putra dari pasangan Guru Anan [ Ustadz Abdul Mannan/ Ustadz Abdul Hannan] bin Guru anan lingsir / Guru Jumaddin  dan Ibu Samsiah [ Inaq Sadeli ] Binti Bapak Saidin/Badrun. Dari sang ibunda inilah, mengalir darah biru seorang ulama besar dan penyebar Islam di tanah Lombok - NTB, yaitu Guru Putik atau Syaikh Al-Badrun Datuk Umar Said Ahmad. Mengenal Leluhur: Syaikh Putik, Sang Wali yang Berkarakter Lembut Silsilah Ustadz Abdul Rahman dari garis ibu menyambung langsung kepada sosok yang sangat dihormati, Prof. P...