Sahabat Muslim Hafidhzakumullah, Hampir empat tahun kang Mufid hidup sendirian selepas meninggalnya sang istri tercinta. Ia pun berkeinginan menikah lagi agar memiliki anak yang kelak bisa mendoakannya. Di zaman yang instan ini tentu bagi kang Mufid untuk mendapatkan calon istri sangatlah mudah. Tanpa pikir panjang kang Mufid membuka sosmednya dan mulai mencari dambaan hatinya. Beruntung sekali ia mendapatkan wanita yang mau menikah dengannya. Dengan adanya sosmed kang Mufid melakukan segala urusan mulai dari nadhor, lamaran dan lain-lain lewat via Online (WA, IG, FB, dll) dan terkadang ia memberanikan diri untuk sekedar telepon atau video call dengan dalih agar lebih mengenal karakter calon istri. Bahkan ia juga berencana untuk melangsungkan akad nikah via Online. Pertanyaan: a. Bagaimana hukum telepon atau video call dengan calon istri atas dasar nadhor, lamaran atau sekedar ingin mengenal karakter calon istri? Jawaban: Menelepon dan video call dengan calon istri hukumnya haram kecu
Akhinafillah Rohimakumullah, Berbicara tentang penggunaan akal dalam syariat , akal memiliki porsi besar di dalamnya. Banyak ayat yang berbicara tentang pentingnya menggunakan akal untuk mengetahui keberadaan Sang Pencipta. Namun tidak semua perkara agama harus diterima dengan logika . Ranah syariat yang tidak dapat terjangkau oleh akal bukanlah perkara irasional , tapi supra rasional . Akal yang terbatas gak sanggup mencerna sesuatu yang tak terbatas. Namun, tetap menjadi sebuah kewajiban bagi muslim untuk menerimanya. Di beberapa konteks literatur agama, dapat kita jumpai penggunaan logika yang tidak pada tempatnya. Seperti contoh perintah Allah kepada malaikat dan iblis untuk sujud kepada Adam as. Iblis justru menggunakan logikanya disitu dengan berfikir, " Kenapa aku harus sujud kepadanya? Bukankah aku lebih baik darinya? Kenapa yang lebih baik harus sujud kepada yang lebih rendah?". Iblis terlalu rasional dalam merespon perintah Tuhan. Bukannya tunduk, malah banyak