Akhina Rohimakumullah..

Sumber :
facebook.com/pena azhary
Sahabat yang sholeh dan sholehah dimanapun berada. Jika kita berbicara mengenai pernikahan memang tidak ada habisnya. Mungkin setiap orang pasti tahu apa itu pernikahan, tetapi hanya sebagian orang yang paham makna-makna dari sebuah pernikahan dan kehidupan setelahnya. Sekarang kita bahas apa sih diantara makna dari kata nikah itu.
Nah sebelum saya, kalian dan tentunya kita semua menjalani kehidupan pernikahan, berikut ini al-faqir ingin membagikan beberapa makna yang terkandung di dalam kata 'nikah' yang perlu kiranya diketahui dan dipahami terlebih dahulu.
Kata nikah (نكاح) terdiri dari empat huruf yakni: 1. Nun (ن) | 2. Kaf (ك) | 3. Alif (ا) | 4. Ha’ (ح).
1. Huruf (ن): Nun adalah singkatan dari nikmat (نعمة). Pernikahan sesungguhnya adalah sebuah nikmat. Nikmat yang besar. Mulai dari akad nikah, malam pertama hingga keseluruhan masa berkeluarga adalah nikmat.
2. Huruf (ك): Kaf adalah singkatan dari karamah (كرامة) kemuliaan. Segala sesuatu yang dilakukan ketika dia sudah menikah akan menjadi mulia dengan sendirinya. Misalkan saja dalam masalah sholat, disebutkan bahwa:
( ركعتان من المتزوج أفضل من سبعين ركعة من الأعزب ) - لعل وجهه أن المتزوج مجتمع الحواس والأعزب مشغول بمدافعة الغلمة وقمع الشهوة فلا يتوفر له الخشوع الذي هو روح الصلاة. (فيض القدير شرح الجامع الصغير ج ٤ ص ٤٩)
"Dua rakaat dari seorang yang sudah menikah lebih utama dibandingkan dari 70 rakaatnya orang yang bujang".
Dimungkinkan sisi keutamaanya adalah seorang yang sudah menikah terkumpul segala indera dan fokusnya, sementara yang masih bujang senantiasa tersibukkan diri dengan mengekang gelora birahinya sehingga kesempatan khusyu' yang menjadi jiwa sholat tidak terpenuhi.
3. Huruf (ا): Alif adalah singkatan dari ulfah (ألفة) yang bermakna kasih sayang. Sebab didalam pernikahan haruslah ada hubungan kasih sayang diantara keduanya. Pernikahan tanpa kasih sayang pastilah akan gagal. Maka dari itulah, Allah SWT menciptakan pasangan kita dari jenis sendiri agar tercipta rasa ketenangan dan kasih sayang, firman Allah SWT:
( وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً )
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang."
4. Huruf (ح): Ha’ adalah singkatan dari hikmah (حكمة) sebab menikah itu banyak hikmahnya. Mulai dari hikmah psikologis, hikmah medis, hingga hikmah sosial. Di antara hikmah pernikahan adalah agar menjaga pandangan dari perbuatan maksiat, seperti sabda Rasulullah ﷺ :
( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ )
"Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kalian sudah mampu membiayai pernikahan, maka hendaknya dia menikah, karena hal itu lebih menjaga pandangan (dari kemaksiatan) dan lebih memelihara kemaluan."
Menurut Imam An-Nawawi kata الشباب itu bermakna seseorang yang sudah baligh dan belum mencapai umur 30 tahun, dikhususkan khitob tersebut kepada pemuda sebab umumnya adanya keinginan kuat untuk menikah ada pada diri mereka.
Ada pula yang mengatakan ha’ dalam lafadz Nikah adalah singkatan dari hirosah dan himayah (حراسة و حماية) yang berarti menjaga, saling menjaga antara satu sama lain seperti ibarat dalam firman Allah Subhanahu Wata'ala:
( هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ )
"Istri-istri adalah pakaian untuk kalian. Demikian pula kalian merupakan pakaian untuk mereka".
Maka ibarat pakaian, suami dan istri harus saling menutupi aib masing-masing, saling melindungi dari perbuatan zina, saling memahami satu sama lain, serta saling melengkapi dari sesuatu yang masih kurang diantara mereka berdua. Wallahu A'lam. Semoga bermanfaat.
Jadi, jangan takut untuk menyempurnakan agama dan beribadah bersama ya. Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam pembahasan surat An-Nuur berikut ini.
Tafsir Surah An-Nuur Ayat: 32 sebagai berikut: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur: 32)
Penjelasan Ayat: "Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan."
Menikah Memiliki Keutamaan: Pertama: menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan. Coba renungkan ayat berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya." (QS. Ar-Ruum[30] : 21)
Kedua: Menikah akan membuka pintu rezeki. Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.
Ketiga: Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan." (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini semua menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan.
Wallahu a'lam...
Sumber :
Pena Azhary
Ibnu Katsir, Taftsir Al Qur'an Al Adzim
Comments
Post a Comment