Ustadz Abdul Rahman, QH., S.Pd.I., M.Pd: Merawat Estafet Dakwah Akar Rumput dari Keturunan Syaikh Putik dari Jalur Ibu. Dalam kancah dakwah Islam di Nusa Tenggara Barat, khususnya di kalangan masyarakat akar rumput, nama Ustadz Abdul Rahman, QH., S.Pd.I., M.Pd., bukanlah nama asing. Sebagai seorang da'i muda yang aktif membina umat, dedikasinya ternyata memiliki akar sejarah dan spiritual yang dalam, yang dapat ditelusuri dari garis keturunan ibunya. Ustadz Abdul Rahman adalah putra dari pasangan Guru Anan [ Ustadz Abdul Mannan/ Ustadz Abdul Hannan] bin Guru anan lingsir / Guru Jumaddin dan Ibu Samsiah [ Inaq Sadeli ] Binti Bapak Saidin/Badrun. Dari sang ibunda inilah, mengalir darah biru seorang ulama besar dan penyebar Islam di tanah Lombok - NTB, yaitu Guru Putik atau Syaikh Al-Badrun Datuk Umar Said Ahmad. Mengenal Leluhur: Syaikh Putik, Sang Wali yang Berkarakter Lembut Silsilah Ustadz Abdul Rahman dari garis ibu menyambung langsung kepada sosok yang sangat dihormati, Prof. P...
Berikut istilah-istilah kunci beserta definisinya dalam kajian **Ushul Fiqh** (Metodologi Hukum Islam) dan **Fiqh** (Hukum Islam Praktis), disajikan secara terstruktur: ## A. Istilah Dasar dalam Ushul Fiqh 1. **Ushul Fiqh (أصول الفقه):** * **Definisi:** Ilmu tentang kaidah-kaidah (metode dan prinsip) yang digunakan untuk menggali dan menetapkan hukum syar'i praktis (fiqh) dari sumber-sumbernya yang terperinci (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas, dll). * **Fokus:** *Bagaimana* hukum itu diturunkan/digali. Metodologi penetapan hukum. 2. **Fiqh (فقه):** * **Definisi:** Pemahaman mendalam tentang hukum-hukum syar'i praktis yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang dewasa dan berakal yang terbebani hukum), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. * **Fokus:** *Apa* hukumnya. Hasil akhir dari proses istinbath (penggalian hukum). 3. **Hukum Syar'i (الحكم ال...